ALIANDO alias Nando (22) warga Pringgokusuman Gedongtengen Yogyakarta harus berurusan dengan polisi usia membacok dua korban.
Ia tega membacok dua korbannya dengan sebilah celurit pada Minggu, tanggal 23 Oktober 2022 sekira pukul 17.30 Wib.
Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, mengatakan tempat kejadian perkara di halaman depan sekolah Jl. Kemetiran Kidul, Pringgokusuman, Gedongtengen, Yogyakarta.
Ia menyebutkan, dua korban masih berstatus pelajar. Korban ET (14) mengalami luka sobek di bagian kepala sebelah atas dahi sedangkan korban ME (15) mengalami luka sobek di bagian kepala sebelah ujung kiri.
Kata dia, pada Minggu, tanggal 23 Oktober 2022 sekira jam 17.30 pelaku bersama saksi Sasa menghubungi korban ME untuk datang depan Balai Warga RW 021 Kampung Sutodirjan.
“Dengan maksud untuk menyelesaikan selisih paham antara korban ME dengan teman pelaku atau saksi bernama Sasa, kemudian ME datang bersama korban ET dan saat ketemu terjadilah cek-cok,” ungkapnya, Selasa 25 Oktober 2022.
Ia melanjutkan, karena cek-cok tersebut, warga sekitar meminta ketiganya untuk pergi dari lokasi yang selanjutnya menuju halaman sekolah.
“Di halaman sekolah itu cek-cok masih berlanjut hingga terjadilah penganiayaan yakni pelaku mengayunkan senjata tajam berupa celurit kepada kedua korban,” tambahnya.
Atas kejadian itu, korban selanjutnya berobat ke rumah sakit dan kemudian melaporkan kejadian ke Mapolsek Gedongtengen.
Menerima laporan itu, polisi segera melakukan tindakan penyelidikan hingga akhirnya pada Senin 24 Oktober 2022 sekira pukul. 02.00 WIB mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku penganiayaan berada di wilayah Melangi Demak Ijo, Sleman.
“Pelaku berhasil diamankan oleh petugas namun barang bukti celurit telah dibuang di sekitaran sungai area Demak Ijo, dan hingga saat ini belum diketemukan,” terangnya.
Atas kejadian itu, pelaku kini ditahan di Polsek Gedongtengen dan terancam dengan Undang-undang Perlindungan Anak. (gah/jil)
Discussion about this post