POLSEK Godean, Sleman, DI Yogyakarta berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor honda Scoopy berwarna merah, berinisial MRN (15).
Pelaku dibekuk ditempat persembunyiannya di kasawan Bantul pada Sabtu tanggal 15 September sekira pukul 00.30 WIB.
“Pelaku telah mencuri sepeda motor milik Atik Suprapti (41) di Krandon, Sidomoyo, Godean, sekira pukul 06.00 WIB,” kata Kapolsek Godean Kompol Agus Nuryanto didampingi Kanit Reskrim AKP Budi Karyanto, Senin 17 Oktober 2022.
Menurutnya, pada Kamis 22 September sepeda motor yang dicuri pelaku tersebut dipinjam oleh anak teman korban yang bernama Sulaiman Haikal sekitar 10.00 WIB.
“Pada Jumat dinihari saat itu korban hendak pergi ke pasar sekitar pukul 03.00 WIB ia melihat sepeda motor itu dan terparkir didalam rumah,” katanya.
Sekitar pukul 06:00 WIB korban diberi tajuk oleh anaknya jika sepeda motor sudah tidak ada lagi ditempatnya.
“Mendengar kabar itu, korban langsung pulang dan melaporkan kejadian tersebut di Polsek Godean,” urainya.
Berdasar laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku berada di wilayah Bantul.
“Pelaku kita tangkap di tempat persembunyiannya di Sundi Argorejo Sedayu Bantul,” urainya.
Barang bukti kunci motor dan sepeda motor dengan nomor polisi AB 2299 JX diamankan petugas dalam kasus ini.
“Pelaku kita jerat pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan,” demikian Budi Karyanto. (fat/zil)
Discussion about this post