POLRES Sleman, Yogyakarta menangkap AWP, (39) tahun dan istrinya ASS (24) tahun warga Kaliurang Timur, Pakem, Sleman, karena kedapatan memperdagangkan obat keras jenis trihexyphenidyl secara ilegal.
Dari tangan keduanya, polisi menyita pil trihexyphenidyl sebanyak 1.403 butir yang sudah dikemas per 10 butir yang siap diedarkan.
Pil-pil yang diperoleh melalui pemesanan secara daring ini, oleh tersangka dijual seharga 30.000 per paket isi 10 butir. Polisi juga menyita hasil penjualan sebesar 800 ribu rupiah yang artinya sudah terjual tidak jurang dari 25 paket.
Selain sepasang suami isteri, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman juga menangkap 4 tersangka pengedar pil jenis Alprazolam dengan barang bukti 18 butir pil Alprazolam, 2 tersangka ganja dengan barang bukti 23,66gram ganja kering, dan 7 orang lainnya di luar sepasang suami isteri yang juga mengedarkan pil jenis trihexyphenidyl.
Dari tangan tujuh orang ini, polisi menyita 2.696 butir pil trihexyphenidyl dan uang penjualan tidak kurang dari 2 juta rupiah.
Polisi berharap, masyarakat berani melaporkan ke polisi jika melihat ada warga yang dicurigai mengedarkan pila tau narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sleman AKP Irwan mengatakan, ini adalah penyalahgunaan obat kerkas jenis pil trihexyphenidyl dimana tersangkanya adalah sepasang suami istri.
“Untuk tanggal kejadiannya 12 Agustus 2022, dengan TKP di Hargobinangun Pakem, Sleman,” jelasnya saat jumpa pers Selasa 30 Agustus 2022.
Modus pelaku ini, kata dia, adalah sebagai penjual atau pengedar dengan tersangka yaitu inisial AWP usia 39 tahun laki-laki, kemudian yang kedua adalah ASS usia 24 tahun perempuan.
“Adapun barang bukti yang diamankan yaitu pil trihekxyphenidyl sebanyak 1.403 butir,” pungkasnya.
Sementara, Wakapolres Sleman Kompol Andhika Doni mengatakan, masalah harga-harga itu dikesampingkan yang penting kita sudah menyelamatkan sebanyak 7.000 orang generasi penerus bangsa.
“Kami mengimbau kepada khususnya warga masyarakat Sleman apabila di wilayahnya ada yang dicurigai atau apa silakan terkait dengan narkoba silakan dilaporkan ke 110 Polres Sleman atau Satres Narkoba Polres Sleman,” demikian Andhika. (gaf/yul)
Discussion about this post