SEORANG pria asal Seyegan, Sleman, Yogyakarta harus berurusan dengan polisi lantaran kalah judi.
Namun, tak hanya kalah judi kasus yang membelit pria berinisial PS ini. Ia mengaku, punya hutang karena kalah main judi lantas menggelapkan sepeda motor yang dijual korban lewat Facebook.
“Pelaku dapat diamankan di daerah
perbatasan Seyegan-Mlati, Sleman. Dari
hasil keterangan pelaku ia memiliki niat untuk melakukan perbuatan jahat itu karena kehabisan uang saat bermain judi,” kata Kapolsek Mlati Kompol Andhies Fitria Utomo, Kamis 28 Juli 2022.
Ia mengatakan, kasus bermula saat korban bernama Rozzaq Alifiansyah Lafi (20) warga Pandean, Umbulharjo mengiklankan sepeda motor
Honda Vario 125 CC di Medsos Facebook.
“Saat itu, pelaku melihat iklan tersebut. Kemudian pelaku menghubungi pemilik motor seolah-olah akan membelinya. Pada Jumat 13 Mei sekira pukul 11.30 WIB antara korban dan pelaku sepakat ketemu dan melakukan pembayaran saat COD. Dengan alasan akan mengambil uang, pelaku meminjam motor korban dan malam membawanya kabur,” ungkap Andhies.
Merasa dirugikan, korban pun lantas melaporkan hal itu ke Polsek Mlati, Sleman.
“Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya pelaku dapat diamankan. Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polsek Mlati,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
“Pelaku ini seorang residivis. Dia baru keluar usai menjalani masa tahanan. Saat ini masih dalam proses percobaan,” urainya.
Dihadapan wartawan, pelaku PS mengaku khilaf telah melakukan hal tersebut.
“Khilaf karena kalah main judi. Saya main judi sudah lama,” pungkas pria yang memiliki dua orang anak ini. (gaf/yul)
Discussion about this post