PRIA berinisial FAS alias Bendol warga Klaten, Jawa Tengah ini diringkus polisi lantaran diduga melakukan tindakan asusila terhadap empat anak dibawah umur.
Melalui media sosial. Pria berusia 27 tahun ini mengelabui empat anak yang masih berusia 10 tahun dengan mengaku sebagai remaja yang masih duduk di bangku SMP.
Aksi bejatnya itu terbongkar jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY pada 21 Juni lalu usai menerima laporan dari Bhabinkamtibmas Kalurahan Argosari, Sedayu, Bantul.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Roberto GM Pasaribu mengatakan, pada 21 Juni lalu Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY menerima informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Argosari, Sedayu, Bantul yang meneruskan informasi dari pihak sekolah dan orang tua adanya pelaku yang anak-anak melalui saluran aplikasi komunikasi dan menunjukkan alat kelamin.
“Tersangka kita amankan pada 22 Juni 2022 di Klaten, Jawa Tengah,” kata Pasaribu saat jumpa pers didampingi Kabid Humas Kombes Yuliyanto, Senin 11 Juli 2022.
Kata dia, pria itu, telah menghubungi empat anak tersebut melalui aplikasi online dan menunjukkan alat kelaminnya.
“Tak hanya itu, ia juga mengajak
anak-anak tersebut untuk melakukan perbuatan melanggar asusila secara online,” ungkapnya.
Saat ini, polisi tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang dimungkinkan berada diluar kota Yogyakarta.
“Saat ini kami sedang melakukan pengembangan terhadap pelaku sekitar 10 orang yang kemungkinan berada di Kalimantan dan Sumatera,” ucapnya.
Beberapa alat bukti diantaranya ponsel, sprai dan sarung bantal berhasil diamankan polisi.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara lantaran diduga melanggar Undang-undang ITE dan Undang-undang Perlindungan Anak. (gaf/yul)
Discussion about this post