KEMENTERIAN Agama (Kemenag) akhirnya mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Hal ini menyusul adanya dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono memastikan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ungkap Waryono dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).
Menurut Waryono, pencabutan izin ini diambil setelah salah satu pemimpinnya berinisial MSAT menjadi DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Selain itu, pihak pesantren juga dinilai menghalangi proses hukum tersangka.
Lebih lanjut Waryono menuturkan tindak kekerasan seksusal bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, Kemenag akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag,” terangnya.
“Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” imbuhnya. (pmj/zil)
Discussion about this post