SEBANYAK 19 pelajar diamankan Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota pada Sabtu (4/6/2022), akibat terlibat penyerangan yang dilakukan ke SMK di Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
Para pelajar tersebut diamankan lantaran menyerang sekolah lain dengan senjata tajam dan petasan pada Selasa (31/5/2022) siang pukul 13.00 WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa penyerangan tersebut dilakukan pelajar yang berasal dari SMA Budi Mulia terhadap SMK Yadika 3
“Sekelompok pelajar tersebut melakukan penyerangan dengan cara melempar menggunakan batu dan melepaskan petasan ke dalam sekolah serta membawa senjata tajam,” tutur Zain kepada awak media, Minggu (5/6/2022).
Polsek Ciledug yang menerima laporan dari pihak sekolah yang diserang (SMK Yadika) mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi.
Aksi penyerangan tersebut mengakibatkan beberapa jendela sekolah pecah dan satu korban luka dari pihak sekolah SMK Yadika.
“Kami berhasil mengamankan 19 pelajar yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut berikut barang bukti senjata tajam dan petasan,” ucapnya.
“Selain mengakibatkan beberapa jendela pecah, terdapat satu korban luka dari SMK Yadika,” tambahnya.
Zain menegaskan anggotanya tetap melakukan penegakan hukum terhadap pelaku Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), agar ke depannya tidak ada lagi aksi tawuran yang meresahkan hingga menghilangkan nyawa orang lain.
“Kenakalan remaja saat ini sudah sangat memprihatinkan. Peran tenaga pendidik dan orang tua sangat diperlukan, ABH akan tetap kami proses,” tambah Zain.
Ia melanjutkan, polisi sudah mengamankan barang bukti dari aksi penyerangan tersebut.
Antara lain, 5 celurit, 1 pedang jenis katana, 2 kembang api, 8 unit sepeda motor, 1 gerinda, 5 mata gerinda, 3 pelat baja yang dipertajam, 3 batu , 17 unit handphone, serta 2 petasan dan pecahan kaca.
Dari 19 pelajar yang diamankan, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari 19 pelajar yang diamankan, telah ditetapkan 16 orang sebagai tersangka, dan saat ini masih dimintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas penyerangan tersebut,” tandas Zain.
Atas perbuatannya, para pelaku akan disangkakan dengan adalah Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 1 UURI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 170 KUHP ayat 2 huruf 1e dan/atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat Subs UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (pmj/zil)
Discussion about this post