LURAH Condongcatur, Reno Candra Sangaji, SIP, sampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan (LPPKal). “Ini merupakan pemenuhan dari tanggung jawab saya sebagai Lurah kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan tahun 2021,” papar Reno, Rabu (27/4/2022).
Informasi penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, kata Reno, merupakan kewajiban Lurah dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
“Di mana kepala desa atau Lurah wajib memberikan atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan kalurahan kepada masyarakat melalui media informasi yang mudah diakses masyarakat,” kata Reno.
Dijelaskan Reno, penyelenggaraan pemerintahan kalurahan secara keseluruhan sangat terkait dengan visi misi Pemerintah Kalurahan Condongcatur.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kalurahan Condongcatur Nomor 06 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan Tahun 2022-2027, yaitu dengan visi “Terwujudnya Kalurahan Condongcatur yang Lebih Maju, Bermartabat, Transparan dan Pelayanan Prima Bagi Seluruh Lapisan Masyarakat”.
“Dalam upaya mewujudkan visi tersebut, diperlukan misi yang merupakan penjabaran dari visi dan merupakan pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan dalam usaha mewujudkan visi dengan mempertimbangkan potensi dan permasalahan di kalurahan,” ungkap Reno.
Di antaranya adalah mempertahankan transparansi dan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kalurahan, optimalisasi penyampaian informasi melalui media sosial yang mudah dijangkau masyarakat.
Mewujudkan masyarakat yang sehat dengan mengoptimalkan klinik kalurahan atau Polindes dan mendorong partisipasi masyarakat melalui pemberdayaan kader kesehatan serta menjalin mitra dengan swasta.
Selain itu, meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.
Dalam pencapaian visi dan misi tersebut pada tahun 2021 telah ditetapkan kegiatan-kegiatan yang dikelompokkan sesuai dengan bidang kewenangan kalurahan yang dilaksanakan dalam Peraturan Kalurahan Condongcatur Nomor 07 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2021.
Dan dianggarkan dalam Peraturan Desa Condongcatur Nomor 08 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Kalurahan Condongcatur Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perubahan Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021.
Pencapaian visi dan misi tersebut secara bertahap telah tertuang dan terwadahi dalam 5 bidang kewenangan kalurahan yang telah dilaksanakan pemerintah kalurahan tahun 2021: bidang penyelenggaraan pemerintahan kalurahan, bidang pelaksanaan pembangunan kalurahan, bidang pembinaan kemasyarakatan kalurahan, bidang pemberdayaan masyarakat kalurahan, bidang penanggulangan bencana dan mendesak kalurahan.
“Masih terdapat kegiatan di bidang kewenangan yang belum sesuai dengan harapan masyarakat,” kata Reno.
Oleh karena itu, kata Reno, masukan yang bersifat konstruktif senantiasa diharapkan untuk meningkatkan pelaksanaan kegiatan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. “Sesuai dengan visi dalam rencana pembangunan jangka menengah kalurahan yang telah disepakati bersama,” kata Reno.
Seperti dikatakan Reno, kegiatan di bidang kewenangan yang telah mencapai hasil optimal merupakan kerja keras semua pihak, baik pemerintah kalurahan, BPKal, lembaga kemasyarakatan kalurahan dan masyarakat.
“Untuk itu Pemerintah Kalurahan Condongcatur mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas partisipasi dan dukungannya,” pungkas Reno. (Fan)
Discussion about this post