KORBAN dugaan penipuan pembelian enam unit sepeda Brompton, Paulus Hermawan didampingi pengacaranya akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Paulus Hermawan, Dr. Saiful Anam mengatakan, kliennya merasa dirugikan atas pembelian unit unit sepeda Brompton sejak tanggal 15 Maret 2020 hingga 24 Juni 2020.
“Kami laporkan saudara SW atas dugaan penipuan pembelian sepeda Brompton. Klien kami sudah membayar sebesar Rp 451.500.000.000 untuk enam unit sepeda Brompton kepada SW. Namun, sampai saat ini sepedanya tidak kunjung dikirim,” kata Saiful Anam dalam siaran persnya, Selasa, 26 April 2022.
Menurutnya, kliennya sudah cukup bersabar menunggu hampir dua tahun lamanya untuk mendapatkan kiriman sepeda.
“Klien kami sudah sangat arif dan bijak dengan memberikan waktu paling lambat pada tanggal 31 Maret 2022 kepada SW agar memenuhi janjinya untuk menyerahkan sepeda Brompton yang dipesannya. Atau mengembalikan uang yang telah ditransfer kepada SW dengan total Rp 451.500.000.000,” ujarnya.
Hingga waktu yang ditentukan, lanjut dia, SW tidak memenuhi janjinya. Bahkan, dua somasi yang telah dilayangkan kepadanya juga tak digubris.
Saiful juga mengingatkan akan ada potensi hukum pidana maupun perdata yang bakal dihadapi SW. “Namun SW masih saja dengan berbagai alasan tidak mau memenuhi kewajibannya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Paulus Hermawan yang menunjuk kuasa hukumnya Dr. Saiful Anam, SH., MH., Danies Kurniartha, SH., Achmad Umar, SH., MH., dan Ujeng Dwi Wuryan, SH terpaksa melaporkan dugaan penipuan itu kepada Polda Metro Jaya.
“Terlapor diduga telah melanggar pasal 378 KUH Pidana. Laporan kami telah diterima di SPKT Polda Metro Jaya dengan bukti laporan STTLP/B/2121/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 26 April 2022,” ungkapnya.
Pengacara Paulus Hermawan lainnya Achmad Umar, masih berharap SW bisa memenuhi segala kewajibannya.
“Saya yakin polisi akan professional menangani kasus dugaan penipuan yang melibatkan ini,” tegas pengacara Paulus lainnya bernama Danies Kurniartha. (gah/zil)
Discussion about this post