POLRES Bantul bersama Polsek Bantul dan relawan menggerebek sebuah rumah yang digunakan untuk produksi petasan (mercon), di Dusun Karasan, Palbapang, Bantul, Minggu (24/4/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Hasilnya, petugas mengamankan 7 remaja yang diduga sebagai pelaku pembuat petasan. Dari ketujuh remaja yang diamankan tersebut statusnya masih pelajar, yakni NH (13) warga Pajangan Bantul sekolah di SMP Muhammadiyah Bantul, DKP (12) warga Ringinharjo Bantul sekolah di SD Kadisoro 1, HD (14) warga Palbapang Bantul sekolah di SMP 3 Bantul, ON (12) warga Ringinharjo Bantul sekolah di SDN Palbapang Bantul, ELS (16) warga Pandak Bantul sekolah di SMP 3 Pandak Bantul, RM (15) warga Trirenggo Bantul sekolah di SMP 3 Bantul dan RAD (14) warga Palbapang Bantul sekolah di SMP 3 Bantul.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain 3 bungkus racikan mercon yang sudah jadi seberat 4 ons, 2 bungkus belerang seberat 2 kg, 2 bungkus potasium seberat 1,8 kg, 1 bungkus bubuk aluminium seberat 1.5 ons, 473 buah selongsong mercon yang belum jadi berbagai ukuran dan 17 buah mercon yang sudah jadi.
Selain itu diamankan pula tiga kendaraan sepeda motor yang digunakan para pelaku, yakni Honda Supra nopol AB 4308 GT, Honda Scoopy nopol AB 4097 JW dan Honda Vario nopol AB 6110 PJ.
Kepada petugas, ketujuh remaja yang diamankan tersebut mengaku membeli bahan untuk membuat bubuk petasan secara online.
“Berdasarkan pengakuan mereka, bahan-bahan untuk membuat bubuk petasan dibeli secara online,” kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan dalam konferensi pers di Mapolsek Bantul, Minggu (24/4/2022).
Dikatakannya, bahan-bahan mercon dari ke 7 orang remaja ini memang jumlahnya cukup besar, nyaris 4 kilogram. Hal ini tentu jika meledak akan sangat membahayakan karena berkaca dari kasus di Ngaglik Sleman beratnya hanya 1,5 kilogram daya ledaknya bisa menghancurkan sebuah rumah.
“Kami tidak ingin kecolongan kayak di Sleman. Nanti kalau meledak kan bahaya sekali dampaknya,” ujar dia.
Tujuh anak tersebut diamankan di tempat produksi mercon yang merupakan rumah warga berinisial E (42) di Dusun Karasan Palbapang Bantul. Sementara 1 orang lainnya diamankan di rumahnya sendiri karena memiliki peran yang berbeda, yakni M (16) warga Ringinharjo asal sekolah MTs Muhammadiyah Bantul yang bertugas membeli berbagai bahan bubuk mercon mulai dari serbuk belerang, serbuk aluminium dan serbuk potasium.
Kapolres Bantul mengungkapkan, penangkapan mereka bermula ketika petugas patroli kamtibmas dari Bhabinkamtibmas Kalurahan Palbapang Aipda Gunawan bersama Babinsa, Linmas, Jogoboyo dan komunitas relawan TRC melakukan patroli di wilayah Palbapang Bantul.
Petugas yang melaksanakan patroli Sahur On The Road mendapat informasi jika ada kegiatan mencurigakan di atas jam 01.00 WIB dini hari yang dilakukan oleh para remaja di sebuah rumah di Dusun Karasan.
“Jadi sekitar jam 02.00 WIB kami mendapat informasi dan langsung melakukan penggerebekan,” tuturnya.
Dalam penggrebekan tersebut polisi mengamankan 7 orang remaja yang tengah membuat selongsong ratusan mercon dengan berbagai ukuran.
“Rencananya mercon-mercon tersebut akan diledakkan di Bulog Pajangan Bantul pada malam lebaran nanti,” terang Kapolres.
Sementara itu, terkait proses hukum terhadap anak-anak tersebut akan dikenai Undang-Undang Darurat RI dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Mereka berpotensi menjadi tersangka. Kalau sajam dan bahan peledak ini tidak ada diversi, kasus tetap dilanjutkan. Saat ini masih berproses dan mereka kami tahan tetapi kami titipkan ke Bapas dan bukan di Polres atau Polsek,” tandasnya. (trib/yul)
Discussion about this post