SELASA siang, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, memusnahkan barang bukti ganja kering sekitar 81 kilogram dengan cara dibakar.
Ganja kering tersebut, disita dari pengembangan kasus ganja lintas provinsi yang ditangani Polda DIY akhir tahun lalu dengan tersangka berinisial HS alias I-L alias AG.
Dalam kasus ini, Polda DIY berhasil mengungkap peredaran ganja di wilayah Aceh, Jawa Barat dan D-I-Y. Sedianya ganja kering ini akan dijual untuk pergantian malam tahun 2021.
(tim)
Source:
https://youtu.be/wSI0QcpmYeA
Discussion about this post