SEORANG mahasiswa salah satu Universitas di Yogyakarta berinisal MR (27) diringkus polisi lantaran menjadi mucikari alis germo.
Dirinya ditangkap saat mengantarkan dua PSK disalah satu hotel melati yang ada di Depok, Sleman pada 2 Februari lalu.
“Korban sudah dua kali menjadi mucikari. Yang terakhir ini ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2,5 juta dari dua PSK,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat jumpa pers, Kamis 18 Maret 2022.
Ia mengatakan, para Rabu 2 Februari sekitar pukul 18:00 WIB tim unit Asusila Direskrimum Polda DIY melakukan razia di hotel dimana tersangka melancarkan aksinya.
“Lantas ditemukan dua kamar yang telah dipesan tersangka. Didalam kamar didapati laki-laki dan PSK,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, masing-masing pria hidung belang telah membayar uang Rp 6juta.
“Uang itu diserahkan kepada tersangka MR dan PSK nya,” ungkap Yuliyanto.
Sesuai kesepakatan mereka, masing-masing PSK akan mendapatkan imbalan
Rp 2juta dan Rp 1,5 juta.
“Sedangkan tesangka MR mendapatkan uang Rp 2,5 juta,” ucap Yuliyanto yang didampingi Kasubdit Direskrimum Polda DIY AKBP Budi Sunarno.
Sejumlah barang bukti berupa tujuh kondom yang belum di pakai, uang tunai Rp 2,5 juta, dua kondom yang sudah dipakai, dua sprai warna putih, dua kunci kamar dan tiga handphone.
“Tersangka dikenakan pasal 2 dan 12 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu tersangka juga dikenakan pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara,” pungkasnya. (daf/zil)
Discussion about this post