PT Jasa Marga (Persero) Tbk berencana akan melakukan penyesuaian tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta. Kenaikan tarif mulai diberlakukan pada Sabtu (26/2/2022) pukul 24.00 WIB.
Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Raddy R Lukman mengatakan penyesuaian tarif tol diberlakukan pada jalan Tol Dalam Kota. Di antaranya ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
“Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022,” jelas Raddy dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami kenaikan sebesar Rp 500,- setiap golongan adalah menjadi sebagai berikut:
– Gol I: Rp10.500 yang semula Rp10.000
– Gol II: Rp15.500 yang semula Rp15.000
– Gol III: Rp15.500 yang semula Rp15.000
– Gol IV: Rp17.500 yang semula Rp17.000
– Gol V: Rp17.500 yang semula Rp17.000
(pmj/yul)
Discussion about this post