TIGA orang tersangka yang terlihat memakai cadar dan diborgol tangannya ini tak berkutik saat dihadirkan dihadapan wartawan di Mapolres Sleman pada Selasa pagi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara atau penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
(tim)
Source:
https://youtu.be/RBp0Tt1KmoY
Discussion about this post