SATUAN Polisl (Satpol) PP DKI Jakarta mengajak pemilik usaha di Ibukota mematuhi protokol kesehatan (prokes), guna menekan laju penyebaran COVID-19, khususnya varian Omicorn.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menemukan pelanggaran prokes di lokasi tempat usaha.
Menurutnya, dalam sepekan terakhir ini tercatat ada 120 tempat usaha yang telah dikenakan sanksi berupa pembubaran, teguran tertulis, serta penutupan operasional dan sanksi administrasi.
“Dalam sepekan terakhir tercatat sebanyak 120 tempat usaha kita kenakan sanksi, karena melanggar prokes,” ungkap Arifin, Rabu (16/2).
Dijelaskan Arifin, mayoritas ada tiga aturan protokol kesehatan yang selama ini kerap dilanggar para pemilik dan pengelola tempat usaha. Yaitu, pemasangan aplikasi PeduliLindungi, jumlah pengunjung yang melebihi 50 persen dari kapasitas, serta melewati batas waktu jam operasional yang sudah ditetapkan.
“Kami akan terus lakukan pengawasan prokes di tempat usaha. Bagi yang melanggar, kami tidak segan untuk lakukan tindakan,” tegas Arifin.
Selain tempat usaha, lanjut Arifin, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan prokes di lingkungan sekolah.
“Petugas Satpol PP diturunkan melakukan edukasi kepada pedagang, orangtua dan siswa agar tidak berkerumun di luar areal sekolah,” tandasnya. (bjk/zil)
Discussion about this post