SATGAS Pangan mengimbau agar seluruh ritel di Indonesia sudah menerapkan harga jual minyak goreng sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan yakni Rp14 ribu per 1 Februari 2022 nanti.
Seperti diketahui, pemerintah menerapkan harga Rp14 ribu untuk minyak goreng kemasan premium, kemudian kemasan sederhana Rp13.500 dan Rp11.500 untuk kemasan curah.
Namun, dari hasil pengamatan Satgas Pangan di pasaran masih terdapat ritel yang menahan untuk menjual minyak goreng satu harga. Sebab, stok minyak goreng yang sebelumnya dibeli dengan harga diatas HET masih tersedia.
“Diduga ada kekhawatiran dari para pelaku usaha. Kenapa? Karena mereka membeli sebelumnya dari harga yang lebih mahal, dengan adanya kebijakan pemerintah ini mereka kemudian menahan,” kata Kasatgas Pangan, Irjen Pol Helmy Santika kepada wartawan, Senin (31/1/2022).
Menurut Helmy, ritel seharusnya tidak perlu khawatir mengenai selisih harga minyak goreng ini. Sebab nantinya pemerintah akan mengganti selisih harga yang dibeli pedagang dengan harga jual minyak goreng saat ini.
Sehingga selisih harga minyak yang dibeli sebelumnya yakni Rp3 ribu tidak akan membuat rugi pedagang dengan adanya kebijakan satu harga tersebut.
“Ada istilahnya ya, diman ada penghitungan antara harga lama dengan harga baru selisihnya dan itu bisa diganti. Tapi kalau dia menahan barang itu salah,” pungkasnya. (pmj/yul)
Discussion about this post