GEPENG alias Wahyu Tri Wibowo (WTW) akhirnya harus meringkuk dibalik jeruji besi lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan sebuah sepeda motor.
Pelaku berusia 26 tahun itu, mengadaikan sepeda motor jenis Yamaha N-Max dengan nomor polisi AB 2199 LP milik CV Oto Transport yang berada di Kulonprogo.
Awalnya, pelaku yang tercacat sebagai warga Kembang Margosari, Pengasih, Kulonprogo dengan bujuk rayunya akan tertib membayar uang sewa pada korban. Namun, pelaku tidak tertib dalam melakukan pembayaran dan malah menggadaikan motor tersebut kepada orang lain.
“Pelaku ini piawai saat bertransaksi. Sehingga, korban terperdaya. Hingga akhirnya pelaku malah menggadaikan sepeda motor itu,” kata Kapolsek Pengasih Kompol Topo Subroto didampingi Kasubag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry saat jumpa pers, Rabu 12 Januari 2022.
Kejadian bermula, saat korban didatangi pelaku sekitar bulan September 2021 untuk menyewa sepeda motor.
“Terjadi kesepakatan harga Rp 135 ribu untuk sewa perhari. Namun, lama kelamaan uang sewa tidak dibayar dan motor malah digadaikan pada orang lain,” jelasnya.
Atas kejadian itu, korban lantas melapor ke Polres Kulonprogo karena mengalami kerugian sekira Rp 24 juta.
“Pelaku dapat kita amankan saat bersembunyi dIrumah temannya dikawasan Wates,” ucapnya.
Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan penjara. (daf/zil)
Discussion about this post