DUA orang ini diamankan warga dan Polsek Mlati lantaran membuat onar di Jl Magelang Km 7,8 Mlati Tegal 05/20 Sendangadi, Sleman, Yogyakarta pada malam pergantian tahun baru 2021 lalu.
Keduanya ditangkap lantaran membuat onar dan kedapatan membawa senjata tajam jenis kapak dan besi pemukul sekira pukul 23:00 WIB pada 31 Desember 2021.
“Saat itu pelaku datang bersama kedua orang temanya ke TKP untuk mecari seseorang. Lantas, terjadilah cekcok antara mereka. Sesaat kemudian pelaku berinisial EP (24) warga Kasihan, Bantul mengambil sebuah kapak dan memukulkannya ke pagar sehingga menimbulkan bunyi yang keras,” kata Kapolsek Mlati Kompol Tony Priyanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Noor Dwi Cahyanto, Selasa 11 Januari 2022.
Sesaat kemudian, pelaku berinisial AAW (29) warga Gedongtengen Yogyakarta juga membawa kunci begel yang terbuat dari besi ulir dengan panjang sekitar 40 cm.
“Melihat keributan tersebut warga datang kelokasi. Pelaku sempat membuang dua senjata tersebut ke selokan namun setelah cari akhirnya berhasil ditemukan,” jelasnya.
Keduanya dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancam paling lama 10 tahun penjara.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan senjata tajam jenis kapak besi, besi sepanjang 40 cm dan pakaian yang dikenakan pelaku. (fat/zil)
Discussion about this post