SATU orang pelajar berusia 15 tahun terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran membawa senjata tajam jenis pedang sepanjang 50 centimeter.
Pelajar berinisial ATU itu diamankan warga setelah cekcok disebuah angkringan di Jetis, Yogyakarta pada Minggu 2 Januari 2022, sekira pukul 23.45 WIB.
Kejadian bermula saat korban berinisial KFS (28) warga Kricak Kidul, Tegalrejo, Yogyakarta itu naik sepeda motor bernomor polisi AB-4638-MA bersama rekannya AMZ.
“Sesampainya di simpang tiga Bumijo Jalan Pangeran Diponegoro Gowongan korban diberhentikan oleh pelaku dengan meneriaki “he kowe tiang pundi (he..kamu orang mana mas)”. Spontan korban menjawab “aku wong kene mas, arep ngopo mas (saya orang sini memang kenapa mas)”,” kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja Senin 3 Januari 2022.
Lantas, korban mendekati pelaku. Namun pelaku malah berlari ke arah timur. Sesampai di depan warung angkringan pelaku mengeluarkan senjata besi bulat sepanjang 50 centimeter.
“Kemudian senjata tersebut diberikan kepada orang yang ada di warung angkringan tersebut. Setelah diteliti senjata tersebut merupakan pedang yang panjangnya sekitar 50 centimeter,” ucap Timbul.
Dijelaskan Timbul, warga yang melihat kejadian itu langsung mengamankan pelaku berikut senjata tajam nya ke Polsek Jetis.
“Antara korban dan pelaku ini tidak saling kenal. Mereka hanya berpapasan dijalan. Saat ini kasusnya ditangani Polsek Jetis guna pemeriksaan lebih lanjut,” demikian Timbul. (fat/das)
Discussion about this post