POLRES Pemalang mengamankan empat orang tersangka S (33), A (28), B (27) dan K (24) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan terhadap korban S (26) di Stadion Sepakbola Mochtar, Pemalang, Selasa (28/12) yang lalu.
Setelah melakukan pengeroyokan terhadap korban, Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, empat tersangka langsung diamankan oleh Satreskrim Polres Pemalang di rumahnya masing-masing, Selasa (28/12) malam.
“Keempat tersangka sudah diamankan, sampai saat ini penyidik Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka,” ungkap Kapolres Rabu 3 Januari dalam keterangannya.
Selain mengamankan empat tersangka, Satreskrim Polres Pemalang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara.
Kapolres Pemalang mengatakan, keempat tersangka yang telah diamankan dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban, dan akan segera kami amankan,” ungkap Kapolres.
Sementara itu Kapolda Jatang Irjen Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy menyampaikan bela sungkawa kepada korban.
Dirinya juga berterima kasih kepada anggota Polres Pemalang yang sudah dengan cepat mengungkap kasus ini.
“Kami Polri ikut berbela sungkawa dan akan tuntaskan kasus ini,” tutup Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy. (trij/kul)
Discussion about this post