Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Ini Isi 18 Arahan Kapolri Soal Nataru

23 Desember 2021
2 min read
0
Ini Isi 18 Arahan Kapolri Soal Nataru

KAPOLRI Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram (TR) berupa arahan yang ditujukan kepada kepala satuan wilayah (kasatwil) polda, polres dan polsek, terkait pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022.

Surat telegram tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tanggal 9 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Kapolri telah mengeluarkan surat telegram tanggal 10 Desember 2021,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (22/12/2021)

BACA JUGA

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

Ramadhan menjelaskan, telegram kapolri tersebut sebagai pedoman cara bertindak anggota Polri dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa Natal dan tahun baru.

“Ada 18 arahan Kapolri,” imbuhnya.

Berikut 18 arahan Kapolri dalam Surat Telegram tanggal 10 Desember 2021 kepada jajarannya terkait kegiatan Nataru:

1. Dalam kegiatan ibadah natal maupun perayaan tahun baru agar tetap mempedomani instruksi Mendagri Nomor 66 tahun 2021 yang mengatur level PPKM yang diberlakukannya di wilayah masing-masing.
2. Memperbanyak penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat publik.
3. Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk melakukan tes antigen secara acak di tempat publik.
4. Memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
5. Memperkuat PPKM di tingkat RT dan RW pada wilayah tujuan mudik dan tujuan balik.
6. Menyiapkan tempat isolasi terpusat di wilayah tujuan mudik dan tujuan balik.
7. Sosialisasi sinergis dengan seluruh stakeholder agar masyarakat taat prokes.
8. Sosialisasi dan himbauan masyarakat untuk tidak mudik Nataru kecuali mendesak.
9. Tidak ada penyekatan pada arus-arus jalan arus mudik atau arus balik, mendirikan pos pengamanan dan pos pelayanan dengan memasang barcode PeduliLindungi.
10. Aturan pelaku perjalanan pengguna mode transportasi mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19 terbaru.
11. Pengaturan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri sesuai aturan Kementerian Perhubungan.
12. Menempatkan pos gerai vaksin di lokasi fasilitas publik.
13. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing.
14. Koordinasi secara intens dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (forkompinda) dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersinergi melakukan upaya pencegahan terjadinya penularan Covid-19.
15. Membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022 termasuk giat seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
16. Melarang pawai dan arak-arakan tahun baru baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
17. Pemberlakuan ganjil-genap di tempat-tempat wisata dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas total.
18. Seluruh Kasatwil segera menyiapkan pelaksanaan KRYD atau kegiatan rutin yang ditingkatkan tanggal 17 – 23 Desember dan tanggal 3 – 9 Januari 2022 dengan fokus pada giat-giat tersebut.

(pmj/yul)

Tags: Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoLibur natal dan tahun baruLibur NatarunataruNataru 2022
ShareTweetSend

Related Posts

Safari Ramadan di Polda DIY, Ini yang Dilakukan Kapolri
Headline

Safari Ramadan di Polda DIY, Ini yang Dilakukan Kapolri

28 Maret 2025
120.585 Wisatawan Kunjungi Ragunan
Headline

120.585 Wisatawan Kunjungi Ragunan

3 Januari 2025
Wamen BUMN dan Direksi Pertamina Tinjau Layanan SPBU
Headline

Wamen BUMN dan Direksi Pertamina Tinjau Layanan SPBU

25 Desember 2024

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

20 Mei 2025
Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

20 Mei 2025
Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah

Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah

20 Mei 2025
Jogja Printing Expo Hadirkan Puluhan UMKM Jasa Cetak dan Mesin Cetak di Yogyakarta

Jogja Printing Expo Hadirkan Puluhan UMKM Jasa Cetak dan Mesin Cetak di Yogyakarta

19 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja