BAHAR bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (17/12/2021) kemarin. Keduanya terkait dengan dugaan kasus kejahatan menyebarkan informasi yang menyebabkan kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok.
“Iya ada laporannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Senin 20 Desember 2021.
Zulpan enggan membeberkan lebih lanjut dari pihak yang melaporkan Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana tersebut. Ia hanya mengungkap, laporan yang dilayangkan di atas dugaan informasi yang berkaitan dengan unsur SARA.
“Terkait hal yang bersifat SARA,” jelasnya.
Dalam surat yang beredar, laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Perkara ini kemudian direkomendasikan untuk diselidiki penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Bahar bin Smith dan Eggi Sujana diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. (pmj/yus)
Discussion about this post