DIREKTORAT Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali meringkus satu tersangka kasus dugaan penipuan investasi berkenaan program suntik modal (Sunmod) alat kesehatan (alkes).
Dari kasus penipuan investasi tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp1,3 triliun.
Dir Tipideksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan satu tersangka yang kembali dibekuk berinisial B.
“Sudah ditangkap tersangka inisial (B),” tutur Whisnu kepada pewarta, Jakarta, Sabtu (18/12/2021).
Whisnu melanjutkan sekarang pihaknya telah menangkap dua orang tersangka. Mereka juga telah dilakukan penahanan.
“Kedua tersangka BS dan V yang ditahan,” ujar Whisnu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP Tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (yal/pmj)
Discussion about this post