Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Ayah dan Anak di Kalsel Dilaporkan ke Polisi

3 Desember 2021
2 min read
0
Ayah dan Anak di Kalsel Dilaporkan ke Polisi

PEMASANGAN spanduk di atas tanah milik Abd.Harmen (Paman Jawa) berujung pengrusakan dan laporan ke Polsek Banjarmasin Selatan di Jl. Tembus Mantuil Kelurahan Kelayan Selatan Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Tanah tersebut berada di Jalan Gerilya RT 027 RW 002 Kelurahan Kelayan Timur Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan.

“Ya spanduk yang kami pasang berbunyi ‘TANAH DENGAN UKURAN 9 m x 42 m MILIK ABD. HARMAEN (PAMAN JAWA DIKUASAI SEJAK TAHUN 1975 DENGAN KUASA HUKUM LAW FIRM ADVOKAT/PENGACARA ASPIHANI IDERIS & PARTNERS’ dengan terpampang foto pengacara pak Aspihani Ideris sendiri,” ucap Abd. Harmaen saat ditemui di kantor Polsek Banjarmasin Selatan, Kamis (2/12/2021).

BACA JUGA

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Dengan dirusaknya spanduk milik saya inilah, kata Harmein, ia didampingi empat orang pengacaranya melaporkan atas perkara pengrusakan di Polsek Banjarmasin Selatan dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/248/XII/2021/SEKTOR BJM SELATAN/RESTA BJM/POLDA KALSEL tertanggal 02 Desember 2021.

Salah seorang warga, Achmad Wardani membenarkan telah terjadi pengrusakan spanduk di atas tanah milik Paman Jawa.

“Saya melihat dengan jelas bahwa seorang ayah yaitu Husin (60)  dan anaknya yang bernama Hasan (40) datang ke tempat terpasangnya spanduk dan langsung merusak spanduk tersebut dengan menariknya sampai robek,” kata Achmad Wardani.laki-laki berumur hampir 70 tahunan ini kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).

Kuasa hukum Abd. Harmaen, H Aspihani Ideris SAP SH MH mengatakan, pengrusakan yang dilakukan oleh dua orang warga tersebut adalah sebuah pelanggaran hukum sebagaimana pasal 406 KUHP.

“Pengrusakan itu adalah sebuah pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan. Negara kita Indonesia ini adalah negara hukum, dan setiap pelaku pelanggan hukum harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana mestinya,” ucap dosen Fakultas Hukum UNISKA ini.

Didampingi rekan-rekannya seperti Asmuni SPdI SH MM MKom, Gerardus Wedo Ronga SH dan Muhammad Rafiq SHI, Aspihani mengatakan, pada dasarnya setiap tindakan perusakan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pasal 406 ayat (1) KUHP.

“Barangsiapa dengan sengaja dan secara melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah,” tukasnya. (daf/asp)

Tags: banjarmasinkalselPengrusakanspanduk
ShareTweetSend

Related Posts

10 Tahun Mangkrak, Bupati Kotabaru Lanjutkan Pembangunan RSUD Stagen 
Headline

10 Tahun Mangkrak, Bupati Kotabaru Lanjutkan Pembangunan RSUD Stagen 

17 Mei 2025
Gubernur Kalsel Luncurkan Program Pilah Sampah dapat Sembako
Headline

Gubernur Kalsel Luncurkan Program Pilah Sampah dapat Sembako

3 Mei 2025
Ratusan Alumni MAN 1 Banjarmasin Angkatan 1994 Ikuti Hahal Bilhahal
Headline

Ratusan Alumni MAN 1 Banjarmasin Angkatan 1994 Ikuti Hahal Bilhahal

28 April 2025

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

21 Mei 2025
Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

21 Mei 2025
Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

21 Mei 2025
Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

21 Mei 2025
Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja