TERDUGA pelaku penipuan atau penggelapan berkedok merental sebuah mobil akhirnya di bekuk polisi.
Ismanto (39) warga Banjaran RT 53/19, Giripurwo, Girimulyo, Kulonprogo tak berkutik saat diringkus petugas dirumahnya pada Minggu 28 November.
Kejadian berawal saat pelaku berpura-pura akan merental sebuah mobil untuk melancarkan bisnisnya melalui Yogo Mihardo sekaligus saksi warga Panjatan pada 7 Juli 2020 lalu.
“Oleh saksi pelaku diantar ketempat korban yang bernama Suradal warga Tayuban, Panjatan, Kulonprogo. Akhirnya terdapat kesepakatan harga antara korban dan pelaku merental mobil Cayla AB 1239 VC selama dua bulan dengan harga Rp 7 juta,” kata Kasubag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Senin 29 November 2021.
Sebagai pembayaran awal, pelaku menyerahkan uang Rp 3 juta dan sisanya akan dibayar dua minggu kemudian.
“Dia minggu berlalu pelaku malah tak kelihatan datang hidungnya. Pelunasan rental mobil juga tak kunjung dilakukan. Malah keberadaan mobil itu juga gak tahu dimana. Akgirnya korban melapor ke polisi,” jelasnya.
Pelaku menurut Jeffry, bisa diamankan jajaran Satreskrim Polres Kulonprogo pada Minggu 28 November.
Saat ini, kata Jeffry, pelaku sudah ditahan di Mapolres Kulonprogo guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku kami tahan di Polres untuk kepentingan penyelidikan,” demikian Jeffry. (fat/yul)
Discussion about this post