DUA orang pelaku pemalsuan dokumen dibekuk jajaran Satreskrim Polres Sleman, Yogyakarta. Dua pelaku tersebut yakni LPA alias Panji (22) warga Triharjo, Sleman dan SG alias GITO ( 47) warga Purwosari, Gunung Kidul.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, kasus itu terungkap saat ada pengajuan kredit di PT Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Yogyakarta 2 atas nama nasabah Juminem dengan total pinjaman Rp9.020.000.
“Mereka minjam uang di FIF dengan jaminan BPKB sepeda motor. Kemudian pada bulan April 2021 atas nama tersebut tidak melakukan pembayaran angsuran,” ujarnya didampingi Kasubag Humas Iptu Edy Widaryanta saat jumpa pers, Selasa 26 Oktober 2021.
Lantas, lanjut Donny, pihak FIF melakukan pengecekan ke alamat pemohon kredit.
“Ternyata atas nama tersebut tidak melakukan pinjaman. Bahkan tidak mempunyai unit yang menjadi jaminan tersebut,” ungkap Rony.
Atas kejadian itu, pihak PT FIF pun langsung melapor ke polisi. Kemudian, Unit opsnal Sat Reskrim Polres Sleman melakukan penyelidikan atas kasus itu.
“Akhirnya, dilakukan penangkapan terhadap Panji di daerah Jalan Kusuma Negara Nomor 284, Rejowinangun, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Sementara tersangka Gito kita dibekuk di Jalan Mataram Nomor 76, Suryoatmajan, Danurejan, Yogyakarta pada tanggal 01 Oktober 2021,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 35 UU RI Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Subsider pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. (daf/zil)
Discussion about this post