SATRESKRIM Polres Bantul melakukan penggerebekan judi dindong di salah satu rumah warga di Parangkusumo Kretek Bantul, Rabu (13/10/2021) malam menjelang dini hari.
Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan 3 unit mesin judi dingdong yang ditengarai digunakan sebagai sarana perjudian.
Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ngadi, mengatakan, aksi penggerebekan berawal setelah polisi menerima informasi adanya aktivitas perjudian di rumah tersebut.
“Kami sebelumnya menerima laporan dari masyarakat. Informasinya ada kegiatan perjudian di rumah tersebut,” kata dia, Sabtu (16/10/2021).
Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi dipimpin Kanit I Jatanras Iptu Supriyadi.
Saat tiba di lokasi, petugas berhasil mengamankan tiga unit mesin dingdong, sejumlah koin logam, uang tunai sebanyak Rp 700 ribu dan seorang operator mesin berinisial SH (31) warga Parangkusumo Kretek Bantul.
Dari keterangan yang diperoleh, aktivitas perjudian di rumah tersebut belum berlangsung lama. “Baru berlangsung 10 hari,” kata Ngadi.
Selain kasus judi dingdong, Satreskrim Polres Bantul juga berhasil mengungkap kasus perjudian judi kopyok B-K (besar-kecil). Dalam kasus ini petugas mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing SB (54) warga Pujokusuman Kota Yogyakarta, PN (47) warga Banguntapan Bantul dan WY (57) warga Sewon Bantul.
“Mereka digerebek pada Jumat (14/10/2021) pukul 01.00 dini hari di di Dusun Tegalasri Banguntapan Bantul,” papar Ngadi.
Barang bukti yang diamankan antara lain tikar, dadu, dan uang tunai Rp 580 ribu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta,” tandas Ngadi. (trib/zis)
Discussion about this post