SIDANG lanjutan gugatan Perkara Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT di PTUN Jakarta atas penolakan Menkumham terhadap permohonan pengesahan perubahan AD/ART serta Kepengurusan partai Demokrat Hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, pimpinan Moeldoko, kemarin Kamis 14 Oktober 2021 menghadirkan 3 orang ahli.
Ketiga saksi daru kubu Moeldoko yakni Dr. Ahmad Redi.,S.H.,M.H Kepala Program Studi Sarjana Hukum dan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Tarumanagara Jakarta, Associate Prof. Dr. Suparji, SH, MH Ketua Senat Akdemik Universitas Al Azhar Indonesia sekaligus Ketua Program Studi Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia dan Prof.Dr.H. Gatot Dwi Hendro Wibowo, SH.,M.Hum Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Negeri Mataram.
Kuasa hukum DPP partai Demokrat kubu Moeldoko, Rusdiansyah mengatakan, dalam keterangannya, ahli Associate Prof. Dr. Suparji, SH, MH menerangkan bahwa AD/ART sebuah partai merupakan hasil kesepakatan bersama.
“Maka harus memenuhi syarat sah sebuah kesepakatan sebagai mana diatur pasal 1320 KUH Perdata yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, adanya obyek perjanjian sebab yang halal,” kata Rudiansyah dalam siaran persnya Jumat 15 Oktober 2021.
Menurutnya, dalam hal sebuah kesepakatan jika tidak memenuhi syarat sah yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, adanya obyek perjanjian maka kesepakatan dapat diajukan pembatalan di Pengadilan.
“Sementara kalau tidak memenuhi sebab yang halal maka kesepakatan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum atau dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan. Jadi, ketika AD/ART partai Demokrat 2020 isinya bertentangan dengan Undang-undang maka dapat dinyatakan batal demi hukum atau dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan,” jelasnya.
Lebih Lanjut menurut keterangan ahli, oleh karena AD/ART 2020 dianggap dapat dinyatakan batal demi hukum atau dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan.
“Maka upaya koreksi atau perbaikan AD/ART partai Demokrat di KLB sangat berdasar hukum. Dengan demikian pelaksanaan KLB sudah sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Rusdiansyah. (daf/zil)
Discussion about this post