ALUN-alun Wates, Kulonprogo mulai dibuka bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) sejak 28 September hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
“Pemkab melakukan uji coba dari mulai tanggal 28 September saat ini dan sampai dengan tanggal 4 Oktober, dicoba hanya khusus kuliner dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana sudah kita sampaikan di flyer (selebaran),” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Iffah Mufidati Minggu 3 Oktober 2021.
Iffah Mufidati, menjelaskan uji coba ini dilaksanakan sesuai hasil dari koordinasi pembahasan dengan perangkat daerah terkait serta arahan dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kulon Progo Fajar Gegana.
Dijelaskan Iffah teknis uji coba yang pertama ini hanya untuk pembukaan kuliner belum termasuk pembukaan rekreasi seperti area olahraga ataupun area permainan anak.
Adapun teknis pelaksanaannya uji coba antara lain pengaturan pengunjung PKL dengan pemberlakuan ganjil genap sesuai kalender, diperbolehkan makan ditempat dengan kapasitas maksimal 50% serta menerapkan shift bagi PKL dengan pembagian waktu jualan pagi 50% dan sore 50%.
“Kesemuanya bertujuan memastikan yang akan berkunjung dari awal sudah bisa mengukur, sudah bisa mengendalikan, sesuai dengan ketentuan uji coba tersebut, sehingga waktu penutupan uji coba nanti akan bisa dievaluasi,” terang Iffah.
Lebih jelas Iffah menambahkan pihaknya beserta dinas-dinas terkait dan pihak Polres akan mengevaluasi bersama-sama dengan Ketua Paguyuban PKL Alun-Alun Wates atas hasil pengamatan dari pelaksanaan uji coba tersebut sambil melihat perkembangan status level PPKMnya.
Terkait penegakan dan pengawasan uji coba Sekretaris Satpol PP Drs. Hera Suwanto, MM menyampaikan pihaknya akan memantau baik secara mandiri maupun gabungan dengan TNI/Polri terhadap kepatuhan PKL maupun para pengunjung atau pembeli. “Intinya bahwa selama seminggu ini kami akan berusaha Pagi siang sore malam hari pada saat proses penutupan,” katanya.
Hera menghimbau masyarakat yang akan berkunjung ke alun-alun untuk menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diberlakukan terutama terkait aturan nomor kendaraan ganjil genap. (daf/lif)
Discussion about this post