DIREKTUR Polisi Pamong Praja dan Linmas Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bernhard E Rondonuwu menyebut Satpol PP bisa diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Polisi Pamong Praja itu sesuai amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Perkapolri bisa menjadi PPNS,” ujar Bernard dalam keterangannya, Sabtu (24/7/2021).
Bernard menjelaskan, penyidik yang dimaksud adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai Pasal 255 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
UU tersebut menyebutkan Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Adapun persyaratan untuk menjadi PPNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 adalah, pertama masa kerja sebagai pegawai negeri sipil paling singkat 2 tahun.
Kedua, berpangkat paling rendah Penata Muda/ golongan III/a. Ketiga, berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara dan bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum.
Keempat, sehat jasmani dan rohani. Selanjutnya setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan pegawai negeri sipil paling sedikit bernilai baik dalam 2 dua tahun terakhir.
Terakhir, harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.
“Baik UU Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kapolri, PPNS pada Satpol PP mempunyai kewenangan untuk melakukan Penyidikan atas Pelanggaran Perda, mengingat PPNS pada Satpol PP mengikuti Diklat Penyidikan yang diselenggaran oleh Polri dan diangkat sebagai pejabat PPNS oleh Kementerian Hukum dan HAM setelah mendapatkan rekomendasi dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung,” bebernya. (daf/pmj)
Discussion about this post