Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Pencuri Mobil Lintas Provinsi Dicokok Polisi

21 Juli 2021
1 min read
0
Pencuri Mobil Lintas Provinsi Dicokok Polisi

SATRESKRIM Polres Kulonprogo, Yogyakarta bersama Polsek Samigaluh berhasil membongkar komplotan pencurian mobil lintas provinsi.

Tiga orang berhasil ditangkap, dua eksekutor dan satu penadah mobil curian. “Ada tiga tersangka yang ditangkap, tetapi satu yang kami tahan. Dua tersangka lain ditahan di Polres Purworejo dan Trenggalek dalam kasus lain,” kata Kaurbinops Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Nunung Tuhono kemarin.

Tiga tersangka yang ditangkap AM (43), warga Blitar, Jawa Timur yang ditahan di Purworejo dan YM, (31) warga Malang, Jawa Timur yang ditahan di Trenggalek. Satu tersangka lain HS (62), warga Malang yang merupakan perantara dan penadah mobil curian.

BACA JUGA

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

Para pelaku ini ditangkap setelah melakukan pencurian mobil pikap L300 milik Supratno warga Samigaluh pada bulan Juni lalu.

Sebelumnya HS mempertemukan AM dengan calon pembeli yang butuh mobil pikup L300. Saat itulah AM menyanggupi untuk mencarikan dan mengajak YM beraksi.

Dalam aksinya, YM mencongkel pintu mobil dan menyalakan mesin dengan teknik khusus. Setelah berhasil dibawa kabur, mobil tersebut diganti plat nomor palsu di wilayah Kalibawang, sebelum diserahkan kepada pembeli.

“Plat nomor yang sebelumnya masih putih, diganti warna hitam,” imbuh Iptu Nunung Tuhono.

Akibat perbuatannya, HS dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (trik/Zul)

Tags: pencuri mobilPencurian mobilpolres kulonprogo
ShareTweetSend

Related Posts

Polres Bantul Bekuk Tiga Warga Jateng Karena Mencuri Mobil
Bantul

Polres Bantul Bekuk Tiga Warga Jateng Karena Mencuri Mobil

7 Oktober 2024
Dibakar Cemburu, Pelaku Tega Bunuh Tetangganya di Kulonprogo
Headline

Dibakar Cemburu, Pelaku Tega Bunuh Tetangganya di Kulonprogo

10 Mei 2022
Sindikat Pencuri Asal Lampung Berakhir di Bantul
Bantul

Sindikat Pencuri Asal Lampung Berakhir di Bantul

19 April 2022

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

20 Mei 2025
Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

20 Mei 2025
Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah

Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah

20 Mei 2025
Jogja Printing Expo Hadirkan Puluhan UMKM Jasa Cetak dan Mesin Cetak di Yogyakarta

Jogja Printing Expo Hadirkan Puluhan UMKM Jasa Cetak dan Mesin Cetak di Yogyakarta

19 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja