SATUAN Reskrim Polres Kulonprogo tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran aturan PPKM Darurat yang terjadi di 3 pabrik besar di wilayah Kulonprogo.
Ketiga pabrik tersebut ialah PT. Sung Chang Indonesia dan PT. Patria Putra Adhikarsa di Kapanewon Wates, dan CV Karya Hidup Sentosa di Kapanewon Sentolo.
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Munarso, di Mapolres Kulonprogo mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan ketiga perusahaan tersebut ialah pelanggaran pembatasan jumlah karyawan yang bekerja pada masa PPKM Darurat.
Kata dia, ketika petugas melakukan pemeriksaan, ketiga perusahaan tersebut kedapatan mempekerjakan 100% karyawannya.
“Seperti di PT. Sung Chang Indonesia ada sebanyak 1.984 karyawan tetap dipekerjakan 100%. Meski berstatus sebagai sektor usaha esensial, tetap ada aturannya dan harus diselidiki”, kata AKP Munarso, Selasa 13 Juli.
Lebih lanjut, selain temuan dugaan pelanggaran jumlah maksimal karyawan yang dipekerjakan pada masa PPKM Darurat, Satuan Reskrim Polres Kulonprogo juga menemukan bukti bila 1 orang karyawan di pabrik tersebut terkonfirmasi positif Covid-19.
Selain itu, ada pula informasi yang didapat bila ada 6 karyawan lain yang disebut positif Covid-19.
“Kemudian ada sekitar 40 karyawan yang diduga menjadi kontak erat kasus konfirmasi positif Covid-19 dari perusahaan tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, proses penyelidikan untuk PT. Patria Putra Adhikarsa, Satuan Reskrim Polres Kulonprogo juga menemukan dugaan pelanggaran serupa.
Perusahaan tersebut kedapatan mempekerjakan 100% karyawannya meski berstatus sebagai perusahaan di bidang esensial.
Sedangkan untuk CV. Karya Hidup Sentosa, 100% karyawan tetap dipekerjakan seperti biasanya, namun dengan sistem shift atau pembagian jadwal jam kerja.
Namun setelah didatangi petugas, pihak perusahaan berkomitmen untuk mempekerjakan 50% jumlah karyawannya.
“Setelah kita kroscek ulang di hari berikutnya, memang untuk CV Karya Hidup Sentosa telah mempekerjakan 50% jumlah karyawannya,” tambahnya.
Sebagai langkah tindak lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut, pihak Satuan Reskrim Polres Kulonprogo telah melakukan pemanggilan kepada para petinggi perusahaan.
Satu orang yang dipanggil dari PT. Sung Chang Indonesia mangkir dari panggilan polisi dengan alasan sakit.
“Untuk HRD dari PT. Sung Chang Indonesia tidak memenuhi panggilan karena sakit dan dilengkapi surat keterangan dokter,” ucap AKP Munarso.
Terkait temuan dugaan pelanggaran ini, Satuan Reskrim Polres Kulonprogo masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran pidana.
“Termasuk pada Undang-Undang Karantina Kesehatan dan Undang-Undang Wabah Penyakit,” pungkasnya. (resk/zil)
Discussion about this post