POLISI kembali menghentikan acara resepsi pernikahan di masa penerapan PPKM Darurat. Kali ini acara ngunduh mantu atau resepsi pernikahan yang digelar warga di Dusun Caruban, Desa Blongkeng, Kecamatan Nguwar Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dihentikan dengan tegas dan humanis, Minggu (11/7/2021).
Kapolres Magelang melalui Kapolsek Ngluwar Iptu Gembong Ardiyanto mengatakan, acara ngunduh mantu atau resepsi pernikahan telah dihentikan sedianya akan dilaksanakan pukul 14.00 wib.
“Saat kami datang bersama anggota, dan memberikan penjelasan kepada tuan rumah bahwa acara resepsi untuk sementara ditiadakan. Sesuai Instruksi Mendagri No 19 Tahun 2021 dimana untuk kegiatan resepsi pernikahan selama pemberlakuan PPKM Darurat ditiadakan,” ungkapnya.
Setelah diberikan penjelasan, pihak yang bersangkutan dan disaksikan oleh Kepala Desa setempat akhirnya menerima dan bersedia membatalkan acara ngunduh mantu.
”Yang punya hajat menerima penjelasan kami. Seluruh persiapan di tempat yang akan dibuat acara resepsi termasuk tenda langsung dilakukan pembongkaran,” jelas Gembong.
Sementara itu Kapolres Magelang melalui Kasubbag Humas Iptu Abdul Muthohir menghimbau, kepada seluruh masyarakat Magelang untuk bisa mematuhi segala ketentuan terkait penerapan PPKM Darurat yang akan berakhir tanggal 20 Juli 2021.
Ia meminta masyarakat supaya disiplin melaksanakan Protokol kesehatan 5M guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Menurutnya acara resepsi pernikahan menimbulkan kerumunan dan sangat berpotensi terhadap penyebaran Covid-19 serta dapat menimbulkan klaster baru.
“Tunda dulu sampai PPKM Darurat ini selesai. Kepada masyarakat yang mengetahui akan ada kegiatan yang berujung kerumunan agar menginformasikan kepada petugas agar segera bisa dicegah,” himbau Muthohir.
Diketahui sehari sebelumnya Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Borobudur juga telah menghentikan resepsi pernikahan yang digelar warga di Balkondes Ngadiharjo Sabtu (10/7/2021) karena telah melanggar Prokes Covid 19 dan ketentuan PPKM Darurat. (resm/zil)
Discussion about this post