SATUAN Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan ganja golongan I jenis ganja.
Ungkap kasus disampaikan langsung Kasatresnarkoba Polresta Kompol Andhyka Donny Hendrawan MB, didampingi Kasubbaghumas AKP Timbul Sasana Raharjo, di halaman tengah Mapolresta Yogyakarta, Senin (28/6/2021).
Dalam keterangannya, Kasatresnarkoba menyampaikan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat pada tanggal 8 Juni 2021.
“Dari laporan itu, kami langsung melakukan pengembangan dan menangkap pelaku AP di Depok Sleman,” terang Kasatresnarkoba.
Saat digeledah, diamankan barang bukti 1,6 Kg ganja serta timbangan dan uang Rp300.000. Setelah dikembangkan lagi, polisi mengamankan AM dan CY di wilayah Kotagede Yogyakarta.
Ditambahkan Kasatresnarkoba, dari ungkap kasus ini, polisi mengamankan total 1,7 kg ganja. Ketiga pelaku berprofesi mahasiswa merupakan pengedar jaringan Sumatera.
“Face to face dan juga melalui media sosial,” ungkap Kompol Andhika saat ditanya mengenai modus yang digunakan.
Tersangka AP diancam dengan Pasal 114 ayat (2), 111 ayat (2) dan 127 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka AM dan CY diancam dengan Pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (kal/resk)
Discussion about this post