SATU orang pelaku pencurian ini terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas Satreskrim Polres Sleman, Yogyakarta lantaran melakukan perlawanan.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di lobi Mapolres Sleman, pria tersebut terlihat tertatih-tatih sambil menahan rasa sakit.
“Kami berikan tindakan tegas dan terukur pada satu orang pelaku karena melakukan perlawanan kepada petugas,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polres Sleman Ipda Leonard V Hutajalud didampingi Kasubag Humas Iptu Edy Widaryanta Selasa 15 Juni 2021.
Ia mengatakan, pelaku pencurian adalah S alias Narjo alias Kuncung (51) warga Bantul dan AS alias Bombom (30) warga Gamping, Sleman.
“Mereka ini sudah beraksi diberbagai lokasi di wilayah hukum Polres Sleman. TKP nya ada di Mlati, Ngaglik, Ngemplak serta sejumlah lokasi lainnya,” jelasnya.
Menurutnya, Kuncung ditangkap di belakang pom bensin Tamanmartani, Kalasan. Sedangkan Bombom ditangkap dirumahnya kawasan Gamping.
“Keduanya saat ini ditahan di Rutan Mapolres Sleman,” ungkapnya.
Pada keduanya, polisi mengenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa, laptop, liontin, kalung, handphone, jam tangan, kacamata dan lain-lain. (sal/gaf)
Discussion about this post