PASANGAN suami-istri warga Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul harus berurusan dengan polisi. Pasutri yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu diduga menyimpan dan memanfaatkan uang palsu untuk memenuhi kebutuhannya.
Kapolsek Jetis AKP Hatta Azharuddin Amrullah menerangkan kedua pelaku suami istri itu berinisial HDP (25) dan VDR (26). Keduanya melancarkan aksi tersebut pada Rabu (19/5/2021).
“Pelaku VDR datang ke pasar Barongan sekitar pukul 10.00 WIB untuk berbelanja. Sejumlah bahan makanan seperti empat ekor bandeng, seikat bayam dan keperluan masak lainnya menggunakan uang palsu Rp50 ribu,” terang Hatta didampingi Kasubbag Humas Polres Bantul saat konferensi pers di Mapolsek Jetis, Selasa (25/4/2021).
Hatta melanjutkan, ada empat pedagang yang menerima uang VDR saat berbelanja. Awalnya pedagang tersebut tidak curiga, tetapi terakhir mulai sadar bahwa uang Rp50 ribu yang ia terima tidak seperti uang asli pada umumnya.
“Saat itu pelaku sudah pergi, pedagang ini mencoba mencari pelaku dan berputar di sekitar pasar. Karena agak ribut, pedagang lain yang sebelumnya jadi korban memeriksa uang mereka dan memang palsu,” jelasnya.
Setelah berputar mencari pelaku, para pedagang mendapatkan VDR masih di sekitar pasar. Selanjutnya perempuan anak satu ini ditangkap dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Pengakuan VDR, dirinya tak hanya sendiri. Suaminya, HDP, yang ada di rumah saat itu, juga ikut diamankan.
“Jadi suaminya ini yang menyimpan uang palsu tersebut. Dia membeli melalui marketplace yang ada di Facebook dengan harga Rp200 ribu,” terang Hatta.
HDP mendapatkan uang palsu senilai Rp500 ribu dengan pecahan Rp50 ribu sebanyak 9 lembar, Rp5 ribu sebanyak 4 lembar dan pecahan nominal Rp2 ribu sebanyak 5 lembar.
“Ada sebagian uang palsu yang sudah dibuang oleh pelaku di dekat SMA 3 Bantul. Sebelum membelanjakan di pasar, uang palsu tersebut juga sudah dipergunakan untuk membeli pakaian bekas di alun-alun utara,” jelas dia.
Motif pelaku menggunakan uang palsu itu, kata Hatta karena kebutuhan ekonomi. Sebelumnya tersangka ingin mengembalikan uang tersebut namun karena tidak punya uang, keduanya menggunakan uang palsu ini untuk memenuhi kebutuhannya.
Atas kejadian itu, VDR dijerat Pasal 26 ayat 2 dan Pasal 36 ayat 2, ayat 3 UU RI no 7 Tahun 2011 tentang mata uang. VDR yang membelanjakan mata uang atau rupiah palsu terancam pidana 10 atau 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar atau Rp15 miliar.
Sementara HDP juga dijerat pasal yang sama dengan tambahan Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dimana dirinya menyuruh melakukan atau turut serta dalam perbuatan tersebut. Ancamannya 10 atau 15 tahun penjara.
Terpisah tersangka HDP mengaku bahwa dirinya baru sekali melakukan kejahatan tersebut. Dirinya membeli uang rupiah palsu melalui marketplace di Facebook dari pembeli yang berasal dari Sumedang.
“Saya membeli secara online. Penjual (uang palsu) mengakunya dari Sumedang. Saya awalnya tidak mau membelanjakan menggunakan uang itu. Tapi sudah digunakan oleh istri saya,” ujar HDP dihadapan para wartawan. (tri/kas)
Discussion about this post