MENTERI Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyampaikan, pada periode bulan Maret hingga Mei 2021 kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Tanah Air diprediksi mencapai 49.682 orang. Guna mencegah penyebaran Covid-19 dan juga masuknya varian baru virus corona, diperlukan penanganan khusus terhadap kepulangan tersebut.
“Di bulan April kemarin kepulangan 24.215 pekerja migran dan di bulan Mei ada 25.467, ini diperlukan penanganan dan penanganan secara khusus,” ujarnya Senin (10/05/2021) di Jakarta.
Airlangga mengungkapkan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 10 Tahun 2021, pelaksanaan koordinasi dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dikoordinasikan oleh Pangdam di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Utara, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau (Kepri), Kalimantan Barat (Kalbar), dan Kalimantan Utara (Kaltara).
“Ini untuk penanganan penerimaan kedatangan para pekerja PMI ini dilakukan dengan prokes yang ketat, baik itu melalui dengan pengetesan, termasuk test PCR dan karantina,” katanya.
Ditambahkan Airlangga, hasil testing sejauh ini menunjukkan kasus positif covid-19 yang cukup tinggi, sehingga perlu antisipasi kenaikan kasus di daerah pemasukan PMI.
“Kemarin dengan Pak Gubernur dibahas di daerah-daerah Sumatra termasuk dengan Riau, Kepri, terus Kaltara, Kalbar, terkait dengan kebutuhan tempat karantina bagi PMI dan antisipasi-antisipasi yang dilakukan, termasuk penambahan kapasitas di daerah Dumai misalnya, di mana Rumah Sakit Pertamina akan membantu untuk mengisi kesiapan tersebut,” imbuhnya.
Perkembangan Adanya Peniadaan Mudik
Terkait pelaksanaan kebijakan peniadaan mudik, Airlangga menyampaikan, penyekatan untuk pengetatan mobilitas yang dilakukan oleh Kepolisian di 381 lokasi, ditambah pengetatan wilayah oleh beberapa provinsi untuk mobilitas antar kabupaten/kota, terpantau efektif menekan jumlah masyarakat yang akan mudik.
“Untuk operasi kendaraan atau Operasi Ketupat, jumlah yang diperiksa kendaraannya adalah 113.694, yang diputarbalikkan ada 41.097 kendaraan, dan pelanggaran travel gelap adalah 346 kendaraan,” jelasnya.
Pada masa peniadaan mudik yang berlangsung hingga tanggal 17 Mei tersebut, lanjutnya, tidak diperlukan surat bebas covid-19 dan surat izin untuk perjalanan orang di wilayah aglomerasi. “Kembali ditegaskan bahwa untuk antarwilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin perjalanan,” tandasnya.
Terkait operasional objek wisata, Airlangga menegaskan, sesuai dengan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), tempat-tempat wisata di daerah Zona Merah dan Oranye dilarang untuk beroperasi, sementara untuk zona lainnya diizinkan dengan pembatasan kapasitas dan penerapan prokes yang ketat.
“Jadi ini sudah regulasi dari PPKM Mikro adalah maksimum 50 persen dan prokes ketat untuk Zona Hijau dan Zona Kuning. Untuk Zona Merah dan Zona Oranye dilarang. Jadi PPKM Mikro sudah mengatur terkait dengan tempat umum,” tandasnya. (rth)
Discussion about this post