POLSEK Kasihan, Bantul mengamankan pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan berinisial A (31) asal Balikpapan.
Kapolsek Kasihan Kompol Anton Nugroho Wibowo menuturkan, penangkapan A berawal dari laporan korban atas nama Suci Sari Safitri (22) mahasiswi asal Bangka.
Kasus tersebuat berawal saat pelaku pada hari Selasa tanggal 13 April 2021 pelaku meminjam laptop milik korban selama satu hari dengan alasan untuk melamar pekerjaan.
Namun setelah lebih dari satu hari, ternyata laptop tidak dikembalikan dan pelaku tidak dapat dihubungi.
Sadar telah menjadi korban penipuan, korban lalu membuat laporan ke Polsek Kasihan.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta,” kata Anton, Kamis (6/5/2020).
Setelah laporan korban, anggota unit Reskrim Polsek Kasihan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Madiono langsung bergerak dan berhasil mengamankan A pada hari Rabu, tanggal 5 Mei 2021 di tempatnya biasa nongkrong di Tamantirto Kasihan.
Dihadapan petugas, A mengaku telah menggadaikan laptop milik korban seharga Rp 1 juta.
“Uangnya digunakan untuk membeli handphone dan makan sehari-hari,” terang Anton.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (trib/kus)
Discussion about this post