SATRESNARKOBA Polres Bantul berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keduanya adalah ABR (22), mahasiswa asal Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung yang tinggal di Jl. Aru, Condongcatur Depok Sleman serta IJ (20) mahasiswa Utan Sumbawa NTB yang kos di Pugeran Maguwoharjo, Depok Sleman.
“Kedua tersangka diamankan pada hari Kamis 15 April 2021 ditempat tinggalnya masing-masing,” kata Kasat Narkoba Polres Bantul AKP Archye Nevadha saat menggelar jumpa pers di aula Wira Pratama Polres Bantul, Kamis (22/4/2021).
Dijelaskan, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan adalah sebanyak 0,6 gram.
Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 10 milyar dan pasal 112 ayat (1) UU Narkotika .
” Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 8 milyar,” demikian Kasat. (sal/trib)
Discussion about this post