Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Kulon Progo

Pelaku Pembunuhan 2 Wanita di Kulon Progo Terancam Penjara Seumur Hidup

16 April 2021
2 min read
0
Pelaku Pembunuhan 2 Wanita di Kulon Progo Terancam Penjara Seumur Hidup

Kasubbag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana. @ Int

NAF warga Pengasih terancam hukuman penjara seumur hidup. Lantaran pelaku tersangkut kasus pembunuhan terhadap dua gadis muda di wilayah Kulonprogo beberapa waktu lalu.

Sebelumnya NAF diamankan pada Sabtu (3/4/2021) lalu di sebuah rumah di Pedukuhan Ngruno, Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo. Pelaku menjadi dalang dibalik tewasnya DSD warga Wates dan TS Pengasih.

Kasubbag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana IP, mengatakan pelaku NAF dikenai pasal berlapis, yakni, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA

Kunci Atasi Anemia: Literasi Kesehatan dan Gaya Hidup Sehat yang Tepat

PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

Polres Kulonprogo Raih Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Terbaik 2024

“Unsur perencanaan terpenuhi. Sehingga analisa yuridis di dalam berita acara pendapat yang akan dibuat dalam melengkapi berkas perkara tersangka akan diterapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” kata Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, saat memberikan keterangan di Mapolres Kulonprogo, Kamis (15/4/2021).

Berdasarkan sejumlah hasil penyidikan, ditemukan adanya unsur pembunuhan berencana.

Saat melakukan aksinya pelaku NAF mengajak korbannya ke tempat sepi.

“Korban kemudian diminta untuk meminum oplosan yang terdiri atas 3 butir obat sakit kepala dan minuman bersoda. Saat korban tak berdaya, pelaku NAF membenturkan kepalanya ke lantai hingga tewas. NAF kemudian mengambil sejumlah barang berharga sebelum meninggalkan korbannya tanpa identitas,” jelasnya.

“Oplosan maut yang membuat korbannya tak berdaya. Dari hasil pemeriksaan terhadap Dika diketahui ia sudah menyiapkan segala sesuatunya dengan matang,” tambahnya.

Pelaku NAF menggali informasi terkait oplosan maut ini melalui internet. Bahkan, NAF juga mempelajari bagian tubuh manusia yang rentan berakibat fatal apabila terjadi benturan.

“Pelaku juga mengetahui dosis campuran antara minuman soda dan obat sakit kepala yang bisa menimbulkan reaksi berbahaya,” ungkapnya.

Upaya NAF dalam menghilangkan jejak juga menjadi unsur tindak pidana pembunuhan berencana. Dalam kasus ini, pelaku memiliki tujuan utama menguasai motor. Sementara tas, dompet dan HP korban dibuang untuk menghilangkan jejak.

“Kalau anting, punya DSD memang diambil dan dijual, sementara punya TS tidak. Sejauh ini barang berharga yang diambil hanya motor milik DSD. Saat ini, pelaku masih ditempatkan di sel khusus, yakni paling depan yang berhadapan dengan petugas jaga untuk mempermudah pengawasan. NAF dalam keadaan sehat di dalam sel tahanan Mapolres Kulonprogo. Ia tidak banyak bicara dan beraktivitas, melainkan cenderung diam,” pungkas Iptu I Nengah Jeffry. (kal/daf)

Tags: PembunuhanPolres Kulon Progowanita disiram bensin
ShareTweetSend

Related Posts

Tersangka Perankan 38 Adegan dalam Rekontruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online
Bantul

Tersangka Perankan 38 Adegan dalam Rekontruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online

29 April 2025
Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Sleman
Headline

Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Sleman

30 Januari 2025
Empat Orang jadi Tersangka Kematian Pedagang Telur Gulung
Headline

Empat Orang jadi Tersangka Kematian Pedagang Telur Gulung

13 Desember 2024

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

21 Mei 2025
Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

21 Mei 2025
Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

21 Mei 2025
Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

21 Mei 2025
Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja