RATUSAN motor yang tidak memenuhi standar berkendara diantaranya dengan memakai knalpot blombongan diamankan Polres Sleman, DI Yogyakarta sejak pekan lalu.
Sebanyak 161 motor tersebut terkena razia diberbagai Jalan yang ada di wilayah hukum Polres Sleman.
“Betul sekali (motor blombongan itu) mulai hari Kamis minggu kemarin terkena razia di Jalan Solo, Jalan Ringroad, Condong Catur, UIN, Monjali dan lain-lain. Sampai sekarang jumlah penindakan kepada pelanggar itu sebanyak 161 tilang,” ujar Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto melalui Kasubag Humas Iptu Edy Widaryanta kepada Inilah Jogja Kamis 25 Maret 2021.
Edy melanjutkan, ratusan motor yang terkena razia tersebut melanggar Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Saat ini, lanjut Edy, ratusan motor blombongan yang terkena razia itu berada di Mapolres Sleman.
“Motor-motor yang terkena tilang itu ada diparkiran Polres Sleman semuanya,” ucapnya.
Edy menghimbau agar masyarakat senantiasa mematuhi peraturan dalam berkendara. “Dimohon masyarakat pengguna jalan untuk berperilaku sopan santun, penuhi dan laksanakan aturan berlalulintas secara baik,” demikan Edy menjelaskan. (kal/sep)
Discussion about this post