SEBANYAK 278 suara atau 56,39% dari 493 kreditor apartemen Antasari 45 Jakarta Selatan, memilih melanjutkan pembangunan apartemen tersebut. Sedangkan yang tidak setuju untuk melanjutkan pembangunan apartemen itu sebanyak 215 suara atau 43,61%.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum kreditor apartemen Antasari 45 Jakarta, Selatan Saiful Anam kepada wartawan Selasa 2 Maret 2021.
“Berdasarkan hasil voting pada hari ini di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebanyak 278 suara atau 56,39% dari 493 kreditor apartemen Antasari 45 Jakarta Selatan setuju pembangunannya dilanjutkan. Sementara 215 suara atau 43,61% tidak setuju dilanjutkan,” kata Saiful kepada Inilah Jogja hari ini.
Saiful Anam mengungkapkan, dalam rapat pemungutan suara atau voting menunjukkan angka yang cukup signifikan. Kreditor lebih banyak yang menginginkan melanjutkan pembangunan itu.
Menurut Saiful Anam, pilihan kreditor tersebut tentu didasari beberapa pertimbangan. Selain ingin perkara yang dihadapinya ingin cepat selesai, juga didasari oleh adanya harapan kepada investor dalam hal ini PT. Indonesian Property Paradise Tbk (INPP) untuk segera melanjutkan pembangunan apartemen Antasari 45.
Senada dengan Saiful Anam, tim pengacara lainnya H. Zaenuri Makhrodji juga menyatakan rasa syukurnya. Karena menang homologasi daripada kemungkinan insolvensi.
“Pilihan homologasi menurut saya adalah pilihan terbaik dari segala kemungkinan terburuk yakni Aset PT. Prospek Duta Sukses (PDS) dilakukan pelelangan oleh kurator apabila terjadi insolvensi,” ujar Zaenuri.
Dirinya berharap, baik INPP maupun PDS tidak menyia-nyiakan kepercayaan yang diberikan kreditor konsumen untuk segera menyelesaikan pembangunan apartemen Antasari 45.
Selain itu, Fuad Abdullah salah satu pengacara lainnya juga mengatakan, tidak mungkin proposal perdamaian dapat memuaskan semua pihak.
“Akan tetapi itu bagian dari hasil kesepakatan yang telah dilakukan perundingan dan berdasarkan pertimbangan baik oleh kreditor, debitor serta investor,” jelasnya.
Senada dengan Fuad, Achmad Umar yang merupakan pengacara lainnya berharap, PDS maupun INPP segera memenuhi isi perjanjian perdamaian Sehingga nilai aset dapat segera ditingkatkan.
“Sehingga tidak merugikan kreditor konsumen apartemen Antasari 45,” pungkasnya.
Seperti diketahui PT Prospek Duta Sukses (PDS) dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 22 September 2020. Saat ini terdapat investor baru PT. Indonesian Property Paradise Tbk (INPP) yang ingin melanjutkan pembangunan apartemen Antasari 45. (kas/hal)
Discussion about this post