AHP (48), pria asal Mandau Kepulauan Riau diamankan Polsek Pleret, Bantul lantaran kedapatan melakukan aksi pencurian kotak infak di sebuah masjid di Wonokromo.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Minggu (21/2/2021) sekira pukul 02.30 WIB. Saat itu petugas Polsek Pleret Bripka Nurrohman bersama Briptu Rizky Arbiatama sedang melaksanakan patroli wilayah.
Pada saat berhenti di Masjid At Ta’abbud Wonokromo I Wonokromo Pleret Bantul, kedua petugas tersebut memergoki AHP yang mondar-mandir di masjid. Namun saat ditanya jawaban AHP berbelit-belit dan bertingkah aneh.
“Petugas kami curiga dengan gerak-gerik AHP yang terlihat mondar-mandir tidak jelas di masjid,” kata Kapolsek Pleret AKP Tukirin, Selasa (23/2/2021).
Lebih lanjut, AKP Tukirin yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Pleret Ipda M. Andri Setiawan dan Paur Subbaghumas Polres Bantul Ipda Rita Hidayanto menerangkan, karena merasa curiga kemudian meminta AHP untuk membuka tas yang dibawanya.
“Setelah dibuka, di dalam tas tersebut terdapat sejumlah lembaran uang kertas yang tidak tertata dan dua botol pulut (getah) burung”.
“Sehingga petugas kami semakin curiga dan langsung mengecek kotak infak di masjid itu. Petugas menemukan ada bekas pulut burung yang masih menempel di lubang kotak infak,” imbuhnya.
Kemudian petugas mengintrograsi AHP yang pada akhirnya mengakui telah melakukan aksi pencurian uang kotak infak di masjid tersebut.
Dalam aksinya itu, AHP berhasil menggasak uang curian sebesar Rp 485.000. AHP juga mengakui, dua minggu sebelumnya pernah melakukan aksi serupa di masjid tersebut. Dalam aksinya itu, AHP berhasil menggondol uang sebanyak Rp 153.000.
AKP Tukirin mengungkapkan, dalam melakukan aksinya, AHP telah menyiapkan lidi dan pulut burung untuk mencuri uang dalam kotak infak. Selain melakukan pencurian di Masjid At Ta’abbud, AHP juga mengaku melakukan pencurian di beberapa masjid di daerah Klaten dan Solo, Jawa Tengah.
“Sasarannya adalah masjid-masjid yang berada di pinggir jalan dan dalam keadaan sepi. Biasanya melakukan aksinya pada malam hari,” kata AKP Tukirin.
Kapolsek menambahkan, AHP memang sudah berkali-kali melakukan pencurian kotak infak. Motif pelaku karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya itu, AHP dijerat pasal 363 (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Adapun barang bukti yang disita petugas dua buah kotak infak, handphone, satu botol pulut burung, senter, tas serta uang Rp. 485.000. (trib/zal)
Discussion about this post