SEKRETARIS Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menyetujui gagasan Presiden RI untuk merevisi UU ITE, yang sebenarnya sejak awal ditentang oleh berbagai kalangan.
Menurut Mu’ti, beberapa pasal dalam UU ITE tersebut tumpang tindih dengan UU lain. “Dalam pelaksanaannya UU ITE dijadikan alat politik kekuasaan oleh berbagai kelompok kepentingan,” tegas Mu’ti, Selasa (16/2/2021) di Jakarta.
Walaupun UU ITE tahun ini tidak ada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Mu’ti meminta Pemerintah bisa memproses gagasan Presiden RI tersebut dan mengajukan kepada DPR RI sesuai mekanisme yang berlaku.
Presiden Jokowi mengatakan, semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. “Namun, jika implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka undang-undang ini perlu direvisi,” kata Jokowi.
“Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” jelas Jokowi.
Presiden RI juga mengatakan belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.
“Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati,” tegas Presiden Jokowi. (Fan)
Discussion about this post