SATRESNARKOBA Polres Sleman berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkotika, di antaranya narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, psikotropika jenis pil Alprazolam dan Riklona dan obat keras jenis Trihexypenidyl dan pil Heximer serta jenis pil Kamflet.
Waka Polres Sleman, Kompol M Kasim Akbar Bantilan, SIK, MM, didampingi Kasat Narkoba AKP Ronny Prasadana, SIK, MH, KBO Satresnarkoba dan Kasubbag Humas menunjukkan barang bukti yang dapat diamankan dari 9 tersangka dalam ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba Polres Sleman, Rabu (10/2/2021).
Dihadapan para pewarta – baik cetak, online maupun elektronik – disampaikan oleh Kompol M Kasim Akbar Bantilan, SIK, MM, terhadap para tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2), pasal 62, pasal 196 dan pasal 197.
“Sehingga dapat menimbulkan efek jera dengan harapan dapat memberikan pelajaran,” ungkap Kompol M Kasim Akbar Bantilan, SIK, MM.
Menurutnya, penggunaan narkotika tersebut bisa merugikan dan membahayakan. “Baik diri sendiri maupun orang lain,” paparnya.
Oleh karena itu, kata Kompol M Kasim Akbar Bantilan, SIK, MM, kepolisian berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya demi menyelamatkan anak bangsa. (Fan)
Discussion about this post