KAPOLSEK Gondokusuman Kompol Bonifasius Slamet, memimpin langsung jalannya jumpa wartawan terkait kasus pemalsuan surat atau administrasi kependudukan, Selasa (9/2/2021).
Kapolsek menceritakan, pemalsuan surat itu terjadi pada Senin 16 November 2020 sekira pukul 22.50 WIB yang dilakukan oleh tersangka FW.
Kejadian bermula saat saksi GT hendak menyewa/merental satu unit sepeda motor honda Vario selama 2 hari dengan biaya Rp140.000 kepada pemilik rental FS dengan jaminan KTP, NPWP, dan BPJS.
“Kemudian GT meminta kepada pemilik rental untuk mengantarkan kendaraan yang akan di sewanya ke depan hotel Horison Jalan Urip Sumoharjo. Lantas FS menyuruh SP dan UM untuk mengantarkan kendaraan tersebut kepada GT,” ujarnya.
Karena FS merasa curiga dengan kartu identitas yang dimiliki GT maka, SP dan UM mengikuti dari belakang dan GT menuju ke terminal Giwangan.
“TernyartaGT hendak menjual motor tersebut kepada orang yang tidak dikenal,” ungkapnya.
Kemduan saksi GT diamankan di Polsek Gedongtengen. Setelah dimintai keterangan oleh petugas, GT memesan identisas palsu kepada FW, transaksi identitas palsu dilakukan di depan stasiun Lempuyangan Kota Yogyakarta.
Dari keterangan tersebut petugas lalu mengamankan tersangka FW. Selanjutnya FW diamankan di Mapolsek Gondokusuman untuk mempertanggunjawabkan perbuatanya.
“Atas perbuatanya tersangka FW dikenakan pasal 263 Ayat (1) KUHP atau pasal 264 ayat (2) KUHP atau pasal 96 A UU RI No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (ria/resj)
Discussion about this post