Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Bantul

Tiga Anak di Bantul Dicabuli

29 Januari 2021
3 min read
0
Tiga Anak di Bantul Dicabuli

UNIT Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bantul mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur.

Lelaki paruh baya berinisial TMJ (50) warga Kalurahan Patalan, Kapanewonan Jetis, Kabupaten Bantul ini memang keterlaluan. Lelaki yang berprofesi sebagai petani ini tega mencabuli tiga orang anak di bawah umur yang masih tetangganya sendiri.

Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja didampingi Kasubbag Humas Iptu Sumaryata saat menggelar jumpa pers, Jumat (29/1/2021) menuturkan, TMJ terpaksa diamankan oleh polisi lantara telah melakukan pencabulan terhadap beberapa anak di bawah umur beberapa waktu yang lalu. TMJ dijemput di rumahnya Jumat (29/1/2021) pagi.

BACA JUGA

Bos Sritex jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rugikan Negara Rp 692 Miliar

Usai Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, ReJO Minta Polres Jakpus Tindak Lanjuti Laporan Pemuda Patriot Nusantara

Perempuan Bajo Bangkit Lewat Legalitas Usaha dan Pertanian Keluarga

TMJ dilaporkan oleh salah seorang orangtua korban pencabulan karena anaknya mengalami tindakan tak senonoh oleh pelaku lebih dari satu kali.

Kasus ini sempat melalui mediasi di tingkat padukuhan namun karena korbannya ternyata lebih dari satu orang maka akhirnya dilaporkan ke polisi.

“Beberapa anak diremas payudaranya dan diciumi kemaluannya,” ujar Sutarjo.

Pelaku dilaporkan tanggal 24 Desember 2020 atas perkara perbuatan cabul terhadap anak.

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Sutarjo menambahkan, motif pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur karena pelaku sangat berhasrat dan bernafsu untuk memegang payudara dan alat kelaminnya ketika melihat anak-anak yang baru mulai tumbuh payudaranya.

“Jadi motifnya ini timbul hasrat nafsunya karena melihat anak-anak yang baru tumbuh,”paparnya.

Tiga anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar yang menjadi korban pencabulan adalah KRN (9), LTF (8) dan ZIL (7).

Ketiganya merupakan tetangga pelaku yang sering bermain di sekitar rumah pelaku. Mereka dijanjikan akan diberikan boneka usai dicabuli.

Usai melakukan pencabulan pelaku meminta kepada para korban untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain. Karena menurut pelaku apa yang terjadi itu rahasia mereka berdua sehingga orang lain tidak boleh mengetahuinya.

Kendati demikian korban merasa gelisah akhirnya menceritakan peristiwa tersebut kepada kakak kandungnya. Setelah itu kakak korban langsung menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtua mereka dan diteruskan ke tokoh masyarakat.

“Akhirnya dilakukanlah mediasi agar tidak dilaporkan ke polisi,” paparnya.

Namun usai mengetahui apa yang dilakukan pelaku terhadap anaknya sudah keterlaluan, maka orangtua KRN bersama warga setempat akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Polisipun melakukan penyelidikan hingga gelar perkara. Akhirnya pelaku diamankan ke Mapolres Bantul tadi pagi.

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian KRN telah menjadi korban pencabulan sebanyak 4 kali.

Selain terhadap KRM aksi bejat pemijahan juga dilakukan kepada dua bocah lainnya masing-masing adalah LTF (8) dan ZIL (7). Keduanya juga pernah mengalami kejadian yang sama lebih dari satu kali.

“LTF dicabuli 2 kali dan ZIL 3 kali,” terangnya.

Dalam kasus ini turut diamankan barang bukti tiga pasang pakaian milik para korban.

Kepada polisi, TMJ mengaku sangat senang dan timbul hasrat untuk melakukan pencabulan ketika melihat anak-anak yang payudaranya baru tumbuh.

Sehingga ia berupaya keras untuk membujuk anak-anak yang sering bermain di sekitar rumahnya agar bersedia diajak ke dalam rumah untuk dicabuli.

“Seneng aja lihat anak-anak yang payudaranya baru tumbuh,” ujarnya.

TMJ mengaku aksinya lebih banyak dilakukan di rumah karena kondisi rumahnya memang sangat sepi ketika siang hari. Dimana istrinya tapi untuk bekerja serta dua anak perempuannya juga tidak berada di rumah.

TMJ mengaku tidak menyalurkan nafsunya ke Pekerja Seks Komersial (PSK) karena tidak memiliki cukup uang dan takut terkena penyakit.

“Takut kena HIV,” tandasnya. (trib/kia)

Tags: BantulpencabulanTiga Anak di Bantul Dicabuli
ShareTweetSend

Related Posts

Bejat, Tukang Pijat Keliling di Sleman Lakukan Pencabulan 8 Kali
Headline

Bejat, Tukang Pijat Keliling di Sleman Lakukan Pencabulan 8 Kali

5 Desember 2024
Lima Remaja di Bantul Diamankan Polisi Karena Bawa Pedang
Budaya

Polres Bantul Turunkan Puluhan Personel Amankan Ngayogjazz 2024

16 November 2024
Wanita 57 Tahun Diduga Diperkosa
Headline

Wanita 57 Tahun Diduga Diperkosa

15 Oktober 2024

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Bos Sritex jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rugikan Negara Rp 692 Miliar

Bos Sritex jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rugikan Negara Rp 692 Miliar

22 Mei 2025
Jokowi Hadiri Pernikahan Putra Bungsu Darmizal

Usai Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, ReJO Minta Polres Jakpus Tindak Lanjuti Laporan Pemuda Patriot Nusantara

22 Mei 2025
Perempuan Bajo Bangkit Lewat Legalitas Usaha dan Pertanian Keluarga

Perempuan Bajo Bangkit Lewat Legalitas Usaha dan Pertanian Keluarga

22 Mei 2025
Jokowi Resmi Laporkan 5 Orang ke Polda Metro Jaya Buntut Tuduhan Ijazah Palsu

Bareskrim Tegaskan Ijazah Jokowi dari UGM Asli

22 Mei 2025
Persatuan Ibu Pemasyarakatan Rutan Ambon Kunjungi Panti Asuhan

Persatuan Ibu Pemasyarakatan Rutan Ambon Kunjungi Panti Asuhan

22 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja