PEMERINTAH akhirnya memutuskan menaikkan tarif iuran BPJS per Januari 2021. Keputusan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Keputusan ini diambil dengan tujuan meningkatkan pelayanan dan mengurangi defisit pada BPJS.
Khusus untuk peserta Kelas III yang sebelumnya mendapat subsidi sebesar Rp 16.500 per orang kini dikurangi menjadi Rp 7.000 per orang. Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani menjelaskan pengurangan bantuan besaran iuran yang dilakukan pemerintah, dalam rangka untuk menyesuaikan kebijakan fiskal APBN Tahun Anggaran 2021.
Berikut rincian kenaikkan iuran BPJS bagi peserta mandiri :
Kelas I
Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Kelas II
Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
Kelas III
Iuranan peserta BPJS kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Pemerintah tetap memberikan subsidi iuran sebesar Rp 7.000. Sehingga per 1 Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000. (*/rth)
Discussion about this post