POLRES Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY berhasil membekuk seorang wanita berusia 40 tahun yang diduga pelaku penggelapan uang perusahaan berinisial YN.
Pada saat melakukan perbuatannya dalam kurun waktu bulan Januari 2018 hingga Desember 2019 tersangka merupakan Kepala Bagian Keuangan pada perusahaan dimana dia bekerja.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di Mapolres setempat mengatakan, tersangka diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 8,9 miliar.
“Tersangka melakukan perbuatannya dengan cara mencairkan cek perusahaan. Namun hasil pencairan cek itu tidak distorkan seluruhnya ke perusahaan dimana dia bekerja,” ujar Deni didampingi Kasubag Humas Iptu Edi Widaryanta Selasa 22 Desember 2020.
Dijelaskan Deni, modus tersangka melakukan hal tersebut adalah ingin memilki uang perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Ulah tersangka baru diketahui saat dilakukan audit perusahannya pada bulan Februari 2020 lalu.
Deni menambahkan, pada tanggal 30 Oktoberl lalu Polres Sleman telah menangkap pelaku dikontrakannya yang berada dikawasan Kotagede,Yogyakarta.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Sleman,” tambahnya.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya; rekening koran, laptop, televisi, mesin cuci, sepeda motor, air conditioner (AC), lemari es, genset dan lain-lain.
Terhadap tersangka petugas menjerat dengan pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP Jounto pasal 64 KUHP. (tan/zia)
Discussion about this post