KETUA umum Forum Masyarakat Maluku (FORMAMA) Arnold Thenu menantang Front Pembela Islam (FPI) melapor ke polisi jika dokumen berbentuk surat keterangan hasil swab test (tes usap) yang tertulis atas nama Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan hasil positif Covid-19 beredar di media sosial adalah hoaks atau tidak benar.
“Jika memang FPI menyatakan surat itu hoaks lapor dong ke polisi. Biar nanti polisi yang menyelidiki dan membuktikan apakah isi surat itu benar atau tidak,” kata Arnold saat dihubungi Inilah Jogja Kamis 3 Desember 2020.
Arnold menduga, tidak beraninya FPI melaporkan hal itu ke polisi karena isi dalam surat itu benar adanya.
“Kan bisa dilaporkan ke polisi. Disana nanti akan ada pembuktian apakah isi surat itu benar atau tidak. Polisi akan memanggil saksi-saki. Saya menduga mereka ketakutan itu,” jelasnya.
Menurut Arnold, sebagai warga negara Rizieq Shihab punya hak untuk melaporkan atas hal itu jika namanya merasa dicemarkan.
“Jika memang benar isi surat itu sebaiknya Rizieq berterus terang kepada masyarakat seperti halnya yang dilakukan Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hal itu penting dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang pernah kontak erat dengan Rizieq,” pungkasnya.
Dokumen berbentuk surat keterangan hasil swab test (tes usap) yang tertulis atas nama pemimpin FPI Rizieq Shihab dengan hasil positif Covid-19 beredar di media sosial.
Dalam surat itu tertulis bahwa tes usap telah dilakukan pada 27 November 2020, dengan nomor registrasi 801127175.
Adapun validasi hasil telah dikeluarkan oleh MER-C dengan menyatakan bahwa hasil tes Rizieq dinyatakan positif Covid-19 pada 28 November 2020.
Namun, Ketua Presidium MER-C Sarbini Abdul Murad membantah bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat hasil tes usap Rizieq.
“Ya itu bukan dari MER-C,” ujar Sarbini saat dikonfirmasi, Rabu (2/12/2020).
Menurut Sarbini, hasil tes usap sejauh ini merupakan privasi yang telah diserahkan oleh MER-C langsung ke pihak keluarga Rizieq Shihab.
“MER-C tidak pernah mengeluarkan hasil swab Habib Rizieq, dan hasilnya sudah diserahkan ke keluarga, karena itu rahasia pasien yang tidak berhak MER-C umumkan,” kata Sarbini.
Terpisah, Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman menyampaikan bahwa dokumen tersebut tidak benar. Dia mengatakan, seharusnya pemalsuan itu dijerat dengan UU ITE.
“Palsu itu. Harusnya aparat mengusut pemalsuan-pemalsuan seperti di atas, berdasar UU ITE. Itu yang harusnya dilakukan,” ucap Munarman saat dihubungi terpisah.
Bagi Munarman, hukum tidak adil jika yang menjadi korban adalah Habib Rizieq. Menurutnya, kasus akan didiamkan jika yang menjadi korban adalah Habib Rizieq.
“Dan HRS jadi korban itu. Masak giliran HRS korban, didiamkan saja. Giliran beliau difitnah kok malah beliau yang diperkarakan. Hukum macam apa yang ada di Republik ini?” katanya.
“Itulah yang disebut hukum tajam ke HRS, tumpul ke para tukang fitnah,” ujarnya. (sil/gah)
Discussion about this post